Stop Kekerasan Terhadap Anak!

uwonetnews.com - Halo agan/aganwati, beberapa hari belakangan ini ramai diberitakan soal penelantaran anak yang dilakukan orang tuanya yang tinggal di daerah Cibubur. Sang orang tua mengaku 'mendidik' anak lakinya dengan melarang masuk rumah jika melakukan kesalahan. Sementara untuk anak perempuan sebaliknya, dikurung di dalam rumah jika melakukan kesalahan.

Kasus tersebut menambah banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan fisik maupun psikis seperti bullying gitu gan.

Nah, Forum Melek Hukum kali ini mau ngeshare beberapa artikel dari hukumonline soal beberapa modus kekerasan terhadap anak dan bagaimana hukum memandang kasus tersebut. Plus 1 artikel tentang bagaimana hukumnya jika ingin mengasuh anak yang ditelantarkan atau menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya


1. Jika menjadi korban kekerasan fisik

Kasus kekerasan fisik yang dilakukan orang tua terhadap anaknya lumayan sering diberitakan di media. Dan kecenderungannya sejauh ini jumlahnya tidak berkurang gan.

Padahal ada sejumlah aturan yang tegas melarang kekerasan fisik terhadap anak berikut sanksi bagi pelanggarnya. Sebut saja misalnya UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp72 juta.

Bagaimana jika anak menjadi korban? Korban bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui orang lain atau keluarganya. Selain itu, korban juga bisa datang mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia maupun Komnas Perlindungan Anak.

Lebih lengkap baca sumbernya langsung ya gan=>hukumonline.com

2. Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak

Dari zaman ke zaman, kasus bullying terutama di lingkungan sekolah sudah jadi "langganan", Gan. Publik beberapa kali dihebohkan dengan beredarnya video kekerasan sejumlah siswa di suatu sekolah. Salah satu faktor banyaknya kasus bullying di sekolah juga akibat tontonan TV yang tidak mendidik. Ini merupakan potret pendidikan yang sepatutnya jadi perhatian kita semua. Bagaimana hukum memandang hal ini?

Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya.

Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah.

Lalu gimana hukumnya jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan? Silakan Agan cekidot aja di sini ya: Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak == >hukumonline.com/klinik/detail/lt550264153eb3a/jerat-hukum-pelaku-bullying-terhadap-anak 

3. Mengatai Anak dengan Ucapan Merendahkan

Pernah mengatai anak dengan ucapan yang merendahkan? Wah, hati-hati, Gan! Sebagaimana disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) melekat sejak seseorang masih dalam kandungan, maka itu berarti seorang anak juga memiliki bernaung di bawah lindungan payung hukum tersebut, Gan!

Mereka memiliki hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4d5b5fc6abcb2/nprt/572/uu-no-39-tahun-1999-hak-asasi-manusia]. Di dalam undang-undang yang sama juga terdapat Pasal yang berbunyi, "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan."

Wabil khususnya lagi nih ya, Gan, hal tersebut diatur juga di dalam UU Perlindungan Anak, anak-anak dijamin agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Bagi yang melakukan penghinaan kepada anak dengan mengatai anak dengan kata-kata yang merendahkan, hati-hati, gan! Agan bisa terjerat ancaman pidana yang terdapat dalam KUHP. Untuk lebih jelasnya, cek langsung ke TKP, Gan: hukumonline.com/klinik/detail/lt54adfdf2a5860/mengatai-anak-dengan-ucapan-yang-merendahkan

4. Sanksi Buat Yang Suka Megang Tubuh Anak Perempuan

Pernah sih gak, agan ngeliat anak perempuan jadi korban pelecehan? Mungkin sekedar dipegang-pegang, tapi itu juga termasuk bentuk pelecehan loh. Nah, kalau agan pernah liat, atau nanti ada yang begini lagi, agan bisa peringatin si pelaku kalau ada sanksi pidananya.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Nah, kalau ketentuan itu dilanggar, si pelaku bisa kena penjara 5 tahun (paling sedikit) dan 15 tahun (paling lama), ditambah denda 5 miliar gan! Kalau pelakunya itu Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, malah pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).


5. Mengasuh Anak Kerabat Sesuai Hukum

Agan pasti pernah kenal kerabat dekat yang menitipkan anaknya ke keluarga lain yang masih bersaudara. Atau mungkin keluarga agan justru pernah mengasuh anak dari kerabat? Sebenarnya, ada loh ketentuan hukum untuk mengatur anak kerabat.

Ketentuannya bisa dilihat dari Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak (Permensos). Dalam peraturan ini, ada yang disebut dengan "Pengasuhan Oleh Keluarga", yang lebih lengkapnya diartikan:

(1) Pengasuhan oleh keluarga dilakukan oleh orang tua kandung atau anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

(2) Pengasuhan oleh anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan pada instansi sosial dan instansi yang menyelenggarakan urusan bidang kependudukan setempat.

Nah, ketentuan pengasuhan oleh keluarga ini harus memenuhi kondisi bahwa orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab (Pasal 11 ayat 2 Permensos).
Mudah-mudahan bermanfaat ya gan artikel2nya dan semoga makin menambah kepedulian kita untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Kalau agan punya cerita lain, silakan dishare di sini ya.

Source : Kaskuz
Stop Kekerasan Terhadap Anak! Stop Kekerasan Terhadap Anak! Reviewed by Blogger Sejati on 15.01 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silakan tinggalkan komentar :)

Diberdayakan oleh Blogger.